Widget HTML #1

BPOM Larang Penggunaan Bahan Kimia Obat dalam Jamu di Indo.

BPOM Melarang Jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO)

Penggunaan jamu sebagai alternatif pengobatan tradisional telah lama menjadi bagian dari budaya Indonesia. Namun, perlu diingat bahwa jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan konsumen. Oleh karena itu, BPOM Indonesia melarang edar jamu yang mengandung BKO.
Jamu dilarang BPOM adajamu.com
Jamu yang mengandung BKO bisa memiliki efek samping yang berbahaya dan mengancam kesehatan konsumen. Oleh karena itu, sebagai konsumen yang cerdas, penting untuk memeriksa kemasan jamu dan memastikan bahwa produk tersebut terdaftar dan memiliki izin dari BPOM. BPOM Indonesia telah melarang edar beberapa jenis jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) karena akan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen
.

Apa itu Bahan Kimia Obat (BKO)

Bahan Kimia Obat (BKO) merupakan senyawa kimia yang sering digunakan dalam produk pangan, obat-obatan, suplemen, dan jamu. Meskipun memiliki manfaat dalam pengobatan, penggunaan BKO yang tidak terkontrol dan berlebihan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif pada kesehatan manusia.

Penggunaan BKO yang berbahaya dapat mengakibatkan efek samping yang serius, mulai dari gangguan pencernaan, alergi, hingga kerusakan organ dalam yang mengancam nyawa. Beberapa contoh BKO berbahaya yang perlu diwaspadai adalah parasetamol, asam mefenamat, fenol, dan formaldehida.

Sebagai konsumen yang bijak, penting untuk memeriksa label produk dan memastikan produk yang dikonsumsi tidak mengandung BKO berbahaya. Kesehatan adalah investasi terbaik, jadi selalu pilih produk yang aman dan terpercaya." Berikut adalah jenis-jenis Bahan Kimia Obat yang dilarang oleh BPOM dan dampaknya pada kesehatan:

1. Sildenafil Sitrat 

BKO ini sering ditemukan pada obat tradisional dengan klaim penambah stamina pria. Sildenafil sitrat merupakan obat yang berfungsi untuk membangkitkan alat vitall pada pria. Namun, penggunaan sildenafil sitrat juga dapat menyebabkan efek samping diantaranya Sakit kepala Pusing, Gangguan penglihatan (seperti perubahan warna penglihatan), Gangguan pencernaan (seperti mulas, diare), Hidung tersumbat atau berair, Nyeri otot atau nyeri punggung, Mual dan Reaksi alergi (seperti ruam kulit, gatal-gatal, pembengkakan wajah atau bibir)

2. Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol

BKO ini terdapat pada produk obat tradisional untuk mengatasi pegal linu. Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol adalah obat-obatan yang digunakan untuk berbagai kondisi medis. Namun, penggunaan ketiga obat tersebut juga dapat menimbulkan efek samping tertentu.

Deksametason adalah obat golongan kortikosteroid sintetik yang digunakan untuk mengurangi peradangan dan gejala alergi pada tubuh. Adapun efek samping apabila digunakan tidak sesuai resep dokter atau berlebihan akan menimbulkan seperti berikut:

  1. Gangguan tidur (insomnia)
  2. Gangguan pencernaan (misalnya, naiknya berat badan, gangguan pencernaan)
  3. Perubahan suasana hati (mood swings)
  4. Naiknya tekanan darah
  5. Risiko infeksi yang meningkat karena penekanan sistem kekebalan tubuh
  6. Osteoporosis (penyakit tulang rapuh)
Fenilbutazon sering disebut obat antiinflamasi nonsteroid (OAINS) yang berfungsi untuk mengurangi nyeri, peradangan, dan pembengkakan tubuh manusia. Adapun efek samping apabila digunakan tidak sesuai resep dokter atau berlebihan akan menimbulkan seperti berikut:
  1. Gangguan lambung (seperti maag, gangguan pencernaan)
  2. Gangguan ginjal
  3. Reaksi alergi (seperti ruam kulit, gatal-gatal)
  4. Mual, muntah
  5. Peningkatan risiko perdarahan atau luka lambung
  6. Gangguan hati
Parasetamol, juga dikenal dengan nama acetaminophen, adalah obat golongan analgesik (penghilang rasa sakit) dan antipiretik (penurun demam) yang sering digunakan untuk mengatasi berbagai jenis nyeri ringan hingga sedang serta menurunkan demam. Adapun efek samping apabila digunakan tidak sesuai resep dokter atau berlebihan akan menimbulkan seperti berikut:
  1. Kerusakan hati jika dikonsumsi dalam dosis yang terlalu tinggi
  2. Rasa mual dan muntah
  3. Reaksi alergi (seperti ruam kulit, gatal-gatal)
  4. Gangguan ginjal
  5. Gangguan darah
  6. Overdosis parasetamol dapat berakibat fatal

3. Efedrin 

Efedrin adalah suatu senyawa kimia yang sering digunakan dalam berbagai produk obat dan suplemen untuk tujuan pengobatan atau peningkatan kinerja. Adapun efek samping apabila digunakan tidak sesuai resep dokter atau berlebihan akan menimbulkan seperti berikut:
  1. Gangguan jantung, hipertensi (tekanan darah tinggi), atau bahkan kondisi yang mengancam nyawa seperti gagal jantung akut.
  2. Gangguan saraf pusat: Penggunaan efedrin berlebihan dapat menyebabkan gejala seperti kecemasan, kegelisahan, insomnia, tremor, dan kejang.
  3. Gangguan gastrointestinal: Efek samping efedrin juga dapat termasuk gangguan pencernaan seperti mual, muntah, diare, dan konstipasi.
  4. Gangguan psikologis: Konsumsi efedrin berlebihan dapat menyebabkan gejala psikologis seperti kebingungan, iritabilitas, dan gangguan mood.

4. Pseudoefedrin HCl 

Pseudoefedrin HCl adalah salah satu jenis obat yang digunakan sebagai dekongestan nasal atau nasal penghilang hidung tersumbat. Pseudoefedrin HCl umumnya ditemukan dalam berbagai produk obat, seperti kapsul, tablet, dan sirup, yang dijual di apotek atau toko obat. Biasanya, obat-obat ini dijual bebas tanpa resep dokter, tetapi dalam beberapa negara. Adapun efek samping apabila digunakan tidak sesuai resep dokter atau berlebihan akan menimbulkan seperti berikut:
  1. Peningkatan detak jantung dan tekanan darah
  2. Kekeringan mulut karena efek pengurangan produksi saliva.
  3. Susah tidur jika dikonsumsi terlalu dekat dengan waktu tidur.
  4. Kebingungan atau kegelisahan
  5. Gangguan pencernaan seperti mual, muntah, diare, atau konstipasi juga dapat terjadi pada sebagian individu.

5. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 

Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan jenis pewarna sintetis yang sering digunakan dalam industri makanan dan minuman untuk memberikan warna merah pada produk-produk tersebut. Secara umum, pewarna-pewarna ini termasuk ke dalam kelompok pewarna sintetis yang digunakan untuk tujuan estetika atau penampilan, untuk membuat produk makanan dan minuman terlihat lebih menarik dan menggugah selera. Adapun efek samping apabila salah dalam penggunaan perwarna ini seperti berikut:
  1. Alergi, gatal-gatal, ruam kulit, pembengkakan, dan sesak napas
  2. Gangguan perhatian dan peningkatan hiperaktivitas atau gangguan perilaku pada anak-anak.
  3. Potensi karsinogenik atau dampak kanker yang mungkin terkait.

Produk Merk yang diklaim BPOM tidak dapat izin edar

Penggunaan jamu sebagai pengobatan alternatif telah menjadi tradisi yang turun temurun di Indonesia, namun perlu diingat bahwa tidak semua jamu aman dikonsumsi. BPOM Indonesia telah melarang edar beberapa jenis jamu yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) karena berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Berikut daftar jamu yang tidak mendapat izin edar dari BPOM karena mengandung BKO:
  1. Tawon Klanceng: Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  2. Montalin: Ditemukan hampir di seluruh pulau di Indonesia. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  3. Wantong: Beredar di Sumatra, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  4. Xian Ling: Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  5. Gelatik Sari Manggis: Beredar di Sumatra, Jawa, dan NTT. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  6. Pil Sakit Gigi Pak Tani: Beredar di Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  7. Kuat Lelaki Cap Beruang: Beredar di Sumatra, Jawa, dan Kalimantan. Tanpa izin edar dan mengandung BKO.
  8. Minyak Lintah Papua: Beredar di Sumatra, Bali, dan Kalimantan. Tanpa izin edar BPOM.
Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa kemasan jamu dan memastikan bahwa produk tersebut terdaftar dan mendapat izin dari BPOM sebelum mengkonsumsinya. Kesehatan kita adalah prioritas utama, jadi tetap waspada dan berhati-hati dalam memilih produk jamu yang akan dikonsumsi.

Posting Komentar untuk "BPOM Larang Penggunaan Bahan Kimia Obat dalam Jamu di Indo."